Setelah
penyelesaian Tenaga Honorer Kategori II (TH K-2) hingga akhir 2014 atau
2015, sesuai dengan PP 48/2005 yang telah dua kali diubah dan yang
terakhir PP 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Honorer di Instansi/Pemerintah Daerah tetap ada, namun dengan istilah yang berbeda yaitu Pegawai Tidak Tetap Pemerintah (PT2P).
Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang - Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), bahwa pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah (PT2P).
Didalam Pasal 7 ayat (2) yang dimaksud dengan PT2P adalah pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja dalam rangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan pada Instansi dan Perwakilan. diakuin.blogspot.com
Sementara kedudukan pegawai yang berstatus PNS dan PT2P sama, yang membedakan juma jenjang karir dan tunjangan pensiunan.
PNS misalnya akan mendapatkan hak-haknya antara lain; gaji, tunjangan, dan kesejahteraan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya.
Selanjutnya hak PNS termasuk cuti, pengembangan kompetensi, biaya perawatan, tunjangan cacat baik jasmani maupun rohani, uang duka, dan tunjangan pensiun.
Sedang bagi pegawai ASN yang berstatus PT2P (honorer) berhak memperoleh; honorarium yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya. Kemudian ditambah lagi hak tunjangan lain, cuti, pengembangan kompetensi, biaya kesehatan (Askes/SJSN), dan biaya duka. Hanya tunjangan pensiun yang tidak didapatkan tenaga honorer atau yang diistilahkan dengan PT2P (Pegawai Tidak Tetap Pemerintah).
"Mungkin hanya membedakan istilah saja. Kalau sekarang disebut Honorer besok berganti PT2P. Kegiatannnya sama saja. Hanya cara membayarnya mungkin PT2P lebih manusiawi dan mendapatkan tunjangan lebih sesuai dengan pegawai profesional. Tapi mereka dibatasi dengan tidak ada pengangkatan menjadi CPNS. Sehingga pengabdian PT2P hanya diukur dengan materi saja," kata Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S Direktur Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi.
Namun, menurut Bang Imam, panggilan akrabnya, pengangkatan dan penerimaan pegawai P2TP lebih ketat ketimbang saat ini. Jika saat ini cukup dengan rekruitment pimpinan pada SKPD nya saja, dalam acuan RUU ASN harus memenuhi persyaratan yang lebih komplek dan terdaftar resmi sebagai pegawai ASN di BKD hingga BKN dan Kemen PAN&RB.
Siapa saja yang bisa menjadi PT2P? Pertanyaan ini harus menunggu terlebih dahulu disahkannya RUU ASN menjadi Undang-Undang. Sebab, RUU ASN untuk nasib honorer yang saat ini masih tertinggal dan jika tidak lulus menjadi CPNS kemungkinan bisa masuk menjadi PT2P apabila instansi terkait masih membutuhkan tenaganya.
Namun untuk menjadi pegawai PT2P syarat dan tata caranya sangatlah rumit. Misalnya, pengadaan PT2P dilakukan oleh instansi yang membutuhkan setelah memenuhi syarat-syarat kebutuhan berdasarkan analisis keperluan jumlah, jenis, dan status pegawai tidak tetap pemerintah. Mereka ini dibutuhkan saat mendukung tugas utama yang dilaksanakan oleh PNS.
Pengadaan juga dilakukan mirip seperti membuka lowongan formasi CPNS, yaitu ada tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga pengangkatan menjadi PT2P.
Sedangkan manajemen PT2P secara umum meliputi; penetapan kebutuhan, pengadaan, honorarium, tunjangan, kesejahteraan, dan perlindungan.
Mungkinkah Tenaga Honorer yang tidak lulus seleksi dan tes Kategori II bisa otomatis menjadi PT2P?
"Masih terlalu jauh, nantinya setelah RUU menjadi UU masih harus membuat aturan PP hingga peraturan menterinya. Yang jelas harapan honorer saat ini lebih baik fokus pada tes yang akan dilaksanakan Juli mendatang," ujar Bang Imam yang juga Ketua Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi ini.
Pegawai PT2P adalah termasuk tenaga ahli, dokter, perawat, dan dosen yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
"Sebab profesi seperti dokter, tenaga ahli, guru dan dosen sampai kiamat tetap dibutuhkan. Selain menambal yang pensiun juga karena adanya pertumbuhan penduduk, pemekaran wilayah sehingga otomatis akan membangun sekolah baru, puskesmas dan rumah sakit baru yang tentunya membutuhkan pegawai baru pula. Yang tidak mungkin langsung bisa dipenuhi oleh PNS karena keterbatasan SDM-nya," kata Bang Imam. diakuin.blogspot.com
"Sekalipun ada PP yang melarang pengadaan honorer dan ada surat edaran mendagri, kenyataannya di RUU ASN, honorer tetap ada. Cuma ganti baju menjadi Pegawai Tidak Tetap Pemerintah atau PT2P," lanjut Bang Imam lagi.
Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang - Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), bahwa pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah (PT2P).
Didalam Pasal 7 ayat (2) yang dimaksud dengan PT2P adalah pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja dalam rangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan pada Instansi dan Perwakilan. diakuin.blogspot.com
Sementara kedudukan pegawai yang berstatus PNS dan PT2P sama, yang membedakan juma jenjang karir dan tunjangan pensiunan.
PNS misalnya akan mendapatkan hak-haknya antara lain; gaji, tunjangan, dan kesejahteraan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya.
Selanjutnya hak PNS termasuk cuti, pengembangan kompetensi, biaya perawatan, tunjangan cacat baik jasmani maupun rohani, uang duka, dan tunjangan pensiun.
Sedang bagi pegawai ASN yang berstatus PT2P (honorer) berhak memperoleh; honorarium yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya. Kemudian ditambah lagi hak tunjangan lain, cuti, pengembangan kompetensi, biaya kesehatan (Askes/SJSN), dan biaya duka. Hanya tunjangan pensiun yang tidak didapatkan tenaga honorer atau yang diistilahkan dengan PT2P (Pegawai Tidak Tetap Pemerintah).
"Mungkin hanya membedakan istilah saja. Kalau sekarang disebut Honorer besok berganti PT2P. Kegiatannnya sama saja. Hanya cara membayarnya mungkin PT2P lebih manusiawi dan mendapatkan tunjangan lebih sesuai dengan pegawai profesional. Tapi mereka dibatasi dengan tidak ada pengangkatan menjadi CPNS. Sehingga pengabdian PT2P hanya diukur dengan materi saja," kata Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S Direktur Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi.
Namun, menurut Bang Imam, panggilan akrabnya, pengangkatan dan penerimaan pegawai P2TP lebih ketat ketimbang saat ini. Jika saat ini cukup dengan rekruitment pimpinan pada SKPD nya saja, dalam acuan RUU ASN harus memenuhi persyaratan yang lebih komplek dan terdaftar resmi sebagai pegawai ASN di BKD hingga BKN dan Kemen PAN&RB.
Siapa saja yang bisa menjadi PT2P? Pertanyaan ini harus menunggu terlebih dahulu disahkannya RUU ASN menjadi Undang-Undang. Sebab, RUU ASN untuk nasib honorer yang saat ini masih tertinggal dan jika tidak lulus menjadi CPNS kemungkinan bisa masuk menjadi PT2P apabila instansi terkait masih membutuhkan tenaganya.
Namun untuk menjadi pegawai PT2P syarat dan tata caranya sangatlah rumit. Misalnya, pengadaan PT2P dilakukan oleh instansi yang membutuhkan setelah memenuhi syarat-syarat kebutuhan berdasarkan analisis keperluan jumlah, jenis, dan status pegawai tidak tetap pemerintah. Mereka ini dibutuhkan saat mendukung tugas utama yang dilaksanakan oleh PNS.
Pengadaan juga dilakukan mirip seperti membuka lowongan formasi CPNS, yaitu ada tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga pengangkatan menjadi PT2P.
Sedangkan manajemen PT2P secara umum meliputi; penetapan kebutuhan, pengadaan, honorarium, tunjangan, kesejahteraan, dan perlindungan.
Mungkinkah Tenaga Honorer yang tidak lulus seleksi dan tes Kategori II bisa otomatis menjadi PT2P?
"Masih terlalu jauh, nantinya setelah RUU menjadi UU masih harus membuat aturan PP hingga peraturan menterinya. Yang jelas harapan honorer saat ini lebih baik fokus pada tes yang akan dilaksanakan Juli mendatang," ujar Bang Imam yang juga Ketua Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi ini.
Pegawai PT2P adalah termasuk tenaga ahli, dokter, perawat, dan dosen yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
"Sebab profesi seperti dokter, tenaga ahli, guru dan dosen sampai kiamat tetap dibutuhkan. Selain menambal yang pensiun juga karena adanya pertumbuhan penduduk, pemekaran wilayah sehingga otomatis akan membangun sekolah baru, puskesmas dan rumah sakit baru yang tentunya membutuhkan pegawai baru pula. Yang tidak mungkin langsung bisa dipenuhi oleh PNS karena keterbatasan SDM-nya," kata Bang Imam. diakuin.blogspot.com
"Sekalipun ada PP yang melarang pengadaan honorer dan ada surat edaran mendagri, kenyataannya di RUU ASN, honorer tetap ada. Cuma ganti baju menjadi Pegawai Tidak Tetap Pemerintah atau PT2P," lanjut Bang Imam lagi.
kasihan ya nasip para honorer ;)
ReplyDeletelebih kasihan lagi "Pengangguran: :v
Deleteresiko seorang honorer seperti saya dkk gaji selalu terlambat 3-4 bulan, padahal itu di puskesmas... hihihi...
Deletekl 3-4 bulan itu bukan telat, mbak... tapi #MOdus
Deletewaduh... kasihan juga yia, tapi mau gimana lagi daripada nganggur malah lebih kasihan lagi
ReplyDeletewkwk iya bener juga gan
Deletekasih juga ya, yang jadi honorer
ReplyDeleteiyaa gan :'(
DeleteHmm. cuma bisa manggut-manggut
ReplyDeletekalo saya cuman bisa geleng geleng gan :v
DeleteMasih banyak jalan menuju keberhasilan ko, jangan mudah menyerah bagi yang hororer. Teruskan pengabdian dan tetap melihat sebuah peluang besar di sekeliling kita. :D
ReplyDeleteSalam
Lihat peluang dengan jeli, maka VSI Ustadz Yusuf Mansyur bisa jadi alternatif :v
DeleteSepakat dg Pak Indra...
Delete*sambil_lirak-lirik
Kasian nasib honorer di negri ini.
ReplyDeletePercaya nggak percaya sampai saat ini penerimaan pegawai negri di indonesia tetap menggunakan sistem "ADA UANG ANDA AMAN". Hehehe.. (miris pake bangets)
bener banget, yang punya uang, yang bakal dapat kursi hangat layaknya DPR.
Deletesaya turut prihatin dan saya menghimbau #upsp pak sby wkwkw
ReplyDeletesemoga pak sby baca :v wkwk
DeleteSangat memprihatinkan...pdahal pkerjaan yang diemban sama dengan yg sudah pns.
ReplyDeleteyoi, bahkan non PNS lah yang kerja lebih keras, karena terkadang PNSnya sok berkuasa
Deletetak lama lg PNs, seperti tenaga kontrak..jd gajinya gak asal2an lagi..!
ReplyDeletegajinya udh FIX :)
Deletesalam pagi dwi alfina...moga sukses memperoleh apa yg diingini..
ReplyDeleteAamiin ya Allah
Deletesungguh sangat di sayangkan para pns honorer tidak bisa menjadi pns seutuhnya
ReplyDeletesemoga pns honorer dapat jaminan lebih baik lagi
ReplyDeletesetuju mas (y)
DeleteDari pada mengharapkan jadi PNS yg ga pasti, klo mnurut saya sch lebih baik buat usaha mndiri aj, tnggal berani ga para honorer untuk hdup dalam kuatnya prsaingan wirausaha, bagaimana memnfaatkan ksempatan dan melihat pluang yang ada, maaf nich, para honorer biasa takut dengan resiko hingga mngharap kepastian masa depannya dengan menjadi PNS, pdahal jika kita lihat bnyak yg sukses jdi wirausaha.... PNS cuma buat sarang dosa aj...
ReplyDeleteTapi masih ada peluang mjd pns, dulu sewaktu daftar klu pns ada batasan umur, tp untuk honeren tdk (semoga msh berlaku)
ReplyDeleteCuma bisa geleng kepala Kang membaca artikelnya, kebijakan apalagi nih
ReplyDeleteikut perihatin mas
ReplyDeletebagaimanapun juga tenaga honorer atau yang mau ganti baju menjadi PT2P tetap dibutuhkan sampai kapanpun
ReplyDeletesemoga kesejahteraan mereka bisa sama atau hampir sama dengan PNS
amin...
jujur saja tenaga honorer inilah merupakan
ReplyDeleteujung tombak dalam pelayanan di instansi pemerintahan..
semoga pemerintah juga bisa memikirkan nasib mereka
met sore sis,kunjungan perdana nih sambil liat2isi artikelnya.memang begitulah keadaan negeri ini mbak,kerja apa saja susah
ReplyDeleteYang penting dapat kerjaan yah mbak,daripada nganggur,namun terlepas dari utu semua kita berharap bahwa honorer juga perlu kesejahteraan yang layak,karena terbukti bahwa yang namanya honorer sampai saat ini masih tetap dibutuhkan...
ReplyDeletesemoga segera mendapat kejelasan nasib mereka
ReplyDeletesaya juga pernah merasakan sebagai guru honor, lebih para lagi karena guru honor sukarela
ReplyDeleteMasih bisa maduk honorer sih mending mbak dwi
ReplyDeletesebenarnya untuk menigkatkan kulitas seorang siswa cara ini mungkin lebih baik ketimbang memperbanyak guru honorer, siswa pun terbebani dengan biaya spp
ReplyDeletekasihan juga nih para honorer tapi mau gimana lagi sekarang pekerjaan juga semakin sulit, semoga semuanya lebih baik yah mbak kedepannya :)
ReplyDeletesemoga aja gaji nya pada naik ya
ReplyDeletekasihan sekali, saya hanya bisa melihat
ReplyDelete