Nasib Honorer
Setelah
penyelesaian Tenaga Honorer Kategori II (TH K-2) hingga akhir 2014 atau
2015, sesuai dengan PP 48/2005 yang telah dua kali diubah dan yang
terakhir PP 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Honorer di Instansi/Pemerintah Daerah tetap ada, namun dengan istilah yang berbeda yaitu Pegawai Tidak Tetap Pemerintah (PT2P).
Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang - Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), bahwa pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah (PT2P).
Didalam Pasal 7 ayat (2) yang dimaksud dengan PT2P adalah pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja dalam rangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan pada Instansi dan Perwakilan. diakuin.blogspot.com
Sementara kedudukan pegawai yang berstatus PNS dan PT2P sama, yang membedakan juma jenjang karir dan tunjangan pensiunan.
PNS misalnya akan mendapatkan hak-haknya antara lain; gaji, tunjangan, dan kesejahteraan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya.
Selanjutnya hak PNS termasuk cuti, pengembangan kompetensi, biaya perawatan, tunjangan cacat baik jasmani maupun rohani, uang duka, dan tunjangan pensiun.
Sedang bagi pegawai ASN yang berstatus PT2P (honorer) berhak memperoleh; honorarium yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya. Kemudian ditambah lagi hak tunjangan lain, cuti, pengembangan kompetensi, biaya kesehatan (Askes/SJSN), dan biaya duka. Hanya tunjangan pensiun yang tidak didapatkan tenaga honorer atau yang diistilahkan dengan PT2P (Pegawai Tidak Tetap Pemerintah).
"Mungkin hanya membedakan istilah saja. Kalau sekarang disebut Honorer besok berganti PT2P. Kegiatannnya sama saja. Hanya cara membayarnya mungkin PT2P lebih manusiawi dan mendapatkan tunjangan lebih sesuai dengan pegawai profesional. Tapi mereka dibatasi dengan tidak ada pengangkatan menjadi CPNS. Sehingga pengabdian PT2P hanya diukur dengan materi saja," kata Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S Direktur Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi.
Namun, menurut Bang Imam, panggilan akrabnya, pengangkatan dan penerimaan pegawai P2TP lebih ketat ketimbang saat ini. Jika saat ini cukup dengan rekruitment pimpinan pada SKPD nya saja, dalam acuan RUU ASN harus memenuhi persyaratan yang lebih komplek dan terdaftar resmi sebagai pegawai ASN di BKD hingga BKN dan Kemen PAN&RB.
Siapa saja yang bisa menjadi PT2P? Pertanyaan ini harus menunggu terlebih dahulu disahkannya RUU ASN menjadi Undang-Undang. Sebab, RUU ASN untuk nasib honorer yang saat ini masih tertinggal dan jika tidak lulus menjadi CPNS kemungkinan bisa masuk menjadi PT2P apabila instansi terkait masih membutuhkan tenaganya.
Namun untuk menjadi pegawai PT2P syarat dan tata caranya sangatlah rumit. Misalnya, pengadaan PT2P dilakukan oleh instansi yang membutuhkan setelah memenuhi syarat-syarat kebutuhan berdasarkan analisis keperluan jumlah, jenis, dan status pegawai tidak tetap pemerintah. Mereka ini dibutuhkan saat mendukung tugas utama yang dilaksanakan oleh PNS.
Pengadaan juga dilakukan mirip seperti membuka lowongan formasi CPNS, yaitu ada tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga pengangkatan menjadi PT2P.
Sedangkan manajemen PT2P secara umum meliputi; penetapan kebutuhan, pengadaan, honorarium, tunjangan, kesejahteraan, dan perlindungan.
Mungkinkah Tenaga Honorer yang tidak lulus seleksi dan tes Kategori II bisa otomatis menjadi PT2P?
"Masih terlalu jauh, nantinya setelah RUU menjadi UU masih harus membuat aturan PP hingga peraturan menterinya. Yang jelas harapan honorer saat ini lebih baik fokus pada tes yang akan dilaksanakan Juli mendatang," ujar Bang Imam yang juga Ketua Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi ini.
Pegawai PT2P adalah termasuk tenaga ahli, dokter, perawat, dan dosen yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
"Sebab profesi seperti dokter, tenaga ahli, guru dan dosen sampai kiamat tetap dibutuhkan. Selain menambal yang pensiun juga karena adanya pertumbuhan penduduk, pemekaran wilayah sehingga otomatis akan membangun sekolah baru, puskesmas dan rumah sakit baru yang tentunya membutuhkan pegawai baru pula. Yang tidak mungkin langsung bisa dipenuhi oleh PNS karena keterbatasan SDM-nya," kata Bang Imam. diakuin.blogspot.com
"Sekalipun ada PP yang melarang pengadaan honorer dan ada surat edaran mendagri, kenyataannya di RUU ASN, honorer tetap ada. Cuma ganti baju menjadi Pegawai Tidak Tetap Pemerintah atau PT2P," lanjut Bang Imam lagi.
Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang - Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), bahwa pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah (PT2P).
Didalam Pasal 7 ayat (2) yang dimaksud dengan PT2P adalah pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja dalam rangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan pada Instansi dan Perwakilan. diakuin.blogspot.com
Sementara kedudukan pegawai yang berstatus PNS dan PT2P sama, yang membedakan juma jenjang karir dan tunjangan pensiunan.
PNS misalnya akan mendapatkan hak-haknya antara lain; gaji, tunjangan, dan kesejahteraan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya.
Selanjutnya hak PNS termasuk cuti, pengembangan kompetensi, biaya perawatan, tunjangan cacat baik jasmani maupun rohani, uang duka, dan tunjangan pensiun.
Sedang bagi pegawai ASN yang berstatus PT2P (honorer) berhak memperoleh; honorarium yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya. Kemudian ditambah lagi hak tunjangan lain, cuti, pengembangan kompetensi, biaya kesehatan (Askes/SJSN), dan biaya duka. Hanya tunjangan pensiun yang tidak didapatkan tenaga honorer atau yang diistilahkan dengan PT2P (Pegawai Tidak Tetap Pemerintah).
"Mungkin hanya membedakan istilah saja. Kalau sekarang disebut Honorer besok berganti PT2P. Kegiatannnya sama saja. Hanya cara membayarnya mungkin PT2P lebih manusiawi dan mendapatkan tunjangan lebih sesuai dengan pegawai profesional. Tapi mereka dibatasi dengan tidak ada pengangkatan menjadi CPNS. Sehingga pengabdian PT2P hanya diukur dengan materi saja," kata Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S Direktur Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi.
Namun, menurut Bang Imam, panggilan akrabnya, pengangkatan dan penerimaan pegawai P2TP lebih ketat ketimbang saat ini. Jika saat ini cukup dengan rekruitment pimpinan pada SKPD nya saja, dalam acuan RUU ASN harus memenuhi persyaratan yang lebih komplek dan terdaftar resmi sebagai pegawai ASN di BKD hingga BKN dan Kemen PAN&RB.
Siapa saja yang bisa menjadi PT2P? Pertanyaan ini harus menunggu terlebih dahulu disahkannya RUU ASN menjadi Undang-Undang. Sebab, RUU ASN untuk nasib honorer yang saat ini masih tertinggal dan jika tidak lulus menjadi CPNS kemungkinan bisa masuk menjadi PT2P apabila instansi terkait masih membutuhkan tenaganya.
Namun untuk menjadi pegawai PT2P syarat dan tata caranya sangatlah rumit. Misalnya, pengadaan PT2P dilakukan oleh instansi yang membutuhkan setelah memenuhi syarat-syarat kebutuhan berdasarkan analisis keperluan jumlah, jenis, dan status pegawai tidak tetap pemerintah. Mereka ini dibutuhkan saat mendukung tugas utama yang dilaksanakan oleh PNS.
Pengadaan juga dilakukan mirip seperti membuka lowongan formasi CPNS, yaitu ada tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga pengangkatan menjadi PT2P.
Sedangkan manajemen PT2P secara umum meliputi; penetapan kebutuhan, pengadaan, honorarium, tunjangan, kesejahteraan, dan perlindungan.
Mungkinkah Tenaga Honorer yang tidak lulus seleksi dan tes Kategori II bisa otomatis menjadi PT2P?
"Masih terlalu jauh, nantinya setelah RUU menjadi UU masih harus membuat aturan PP hingga peraturan menterinya. Yang jelas harapan honorer saat ini lebih baik fokus pada tes yang akan dilaksanakan Juli mendatang," ujar Bang Imam yang juga Ketua Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi ini.
Pegawai PT2P adalah termasuk tenaga ahli, dokter, perawat, dan dosen yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
"Sebab profesi seperti dokter, tenaga ahli, guru dan dosen sampai kiamat tetap dibutuhkan. Selain menambal yang pensiun juga karena adanya pertumbuhan penduduk, pemekaran wilayah sehingga otomatis akan membangun sekolah baru, puskesmas dan rumah sakit baru yang tentunya membutuhkan pegawai baru pula. Yang tidak mungkin langsung bisa dipenuhi oleh PNS karena keterbatasan SDM-nya," kata Bang Imam. diakuin.blogspot.com
"Sekalipun ada PP yang melarang pengadaan honorer dan ada surat edaran mendagri, kenyataannya di RUU ASN, honorer tetap ada. Cuma ganti baju menjadi Pegawai Tidak Tetap Pemerintah atau PT2P," lanjut Bang Imam lagi.
